Tulisan ini mengupas analisis hukum mengenai penerapan hukum pidana terhadap media di Indonesia, terutama dalam konteks kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Studi ini mengangkat konflik antara hak untuk berekspresi dan pembatasan hukum yang ditetapkan melalui undang-undang, seperti UU ITE dan KUHP. Melalui pendekatan hukum normatif, artikel ini membahas dasar hukum, prinsip-prinsip kebebasan pers, serta dampak hukum bagi jurnalis dan lembaga media. Penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap media sering kali memicu perdebatan, khususnya berkaitan dengan penafsiran hukum yang tidak selalu konsisten. Di samping itu, tulisan ini menyarankan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi media demi menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.
Copyrights © 2024