Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan e-litigasi dalam kasus perceraian dari sudut pandang maṣlahah mursalah. E-litigasi, sebuah inovasi teknologi dalam sistem peradilan, memungkinkan proses persidangan dilakukan secara elektronik. Diharapkan bahwa para pihak yang terlibat dalam perceraian dapat menggunakan e-litigasi karena mudah digunakan, menghemat waktu, dan mengurangi biaya. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif dan literatur review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menggunakan e-litigasi dalam kasus perceraian memiliki kemungkinan besar untuk memenuhi prinsip maṣlahah mursalah. Namun, ada beberapa tantangan seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan kesiapan manusia juga perlu diatasi. Upaya yang lebih intens diperlukan untuk mengatasi kendala-kendala ini agar penerapan e-litigasi menjadi lebih efektif dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024