Prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan landasan utama dalam praktik perkreditan perbankan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan. Artikel ini membahas konsep dan dasar hukum prinsip kehati-hatian dalam perkreditan di Indonesia, termasuk implementasinya melalui analisis kredit. Penerapan prinsip kehati-hatian didukung oleh regulasi seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia, yang mengatur tata kelola serta mitigasi risiko kredit. Penelitian ini menyoroti peran prinsip kehati-hatian dalam melindungi kepentingan bank sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Melalui penguatan analisis risiko, transparansi, dan pengawasan yang ketat, penerapan prinsip ini diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat dan berkelanjutan. Penulis memberikan wawasan strategis bagi bank dalam meningkatkan implementasi prinsip kehati-hatian sebagai bagian integral dari pengelolaan risiko kredit.
Copyrights © 2024