Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

EKSISTENSI SOSIOLOGI DALAM HUKUM KELUARGA INDONESIA

Suryadi, Muhamad (Unknown)
Mustakim , Merang (Unknown)
Aziz, M. Hilmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2025

Abstract

Pengambilan keputusan untuk memiliki anak merupakan salah satu pilihan besar yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Namun, tidak semua orang tua diberikan amanah untuk memiliki anak, sehingga banyak dari mereka yang memutuskan untuk memiliki anak angkat atau mengadopsi anak agar tetap bisa merasakan pengalaman menjadi orang tua. Pengaturan hak waris bagi anak angkat sangat penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak yang diadopsi. Di Indonesia, pengaturan hukum waris bagi anak angkat sudah diatur dalam hukum perdata, di mana menurut Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris terbagi menjadi empat golongan, tapi anak angkat tidak termasuk karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Anak angkat dapat menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ⅓ dari harta warisan jika tidak mendapatkan wasiat eksplisit. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga terdapat pengaturan tersendiri berdasarkan perspektif hukum Islam. Menurut KHI, anak angkat tidak otomatis mendapatkan hak waris seperti anak kandung, tapi tetap dapat menerima wasiat demi menjaga harmoni sosial dan ekonomi masyarakat. Proses pengadilan agama dalam menentukan status anak angkat sebagai ahli waris sangat penting untuk menentukan hak-hak yang dimiliki apabila orang tua angkat meninggal dunia. Oleh karena itu, pemahaman regulasi hukum waris Islam dan perdata Indonesia sangat diperlukan guna memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada anak-anak yang diadopsi

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...