Negara Indonesia sedang mengalami perubahan mendasar dengan meningkatnya pembangunan suatu hal yang penting sekali bagi suatu negara, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Pekerja memiliki peranan yang begitu penting oleh karena itu pekerja dikatakan sebagai tulang punggung perusahaan. Perusahaan tidak akan bisa beroperasi dan berpartisipasi di dalam pembangunan tanpa adanya pekerja. terdapat beberapa faktor penghambat dalam penerapan perlindungan hukum bagi pekerja, yaitu faktor Pendidikan buruh, faktor ekonomi buruh, tidak tergabung dalam serikat pekerja, faktor pengusaha yang belum maksimal dalam penerapan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta faktor pemerintah yang kurang memberi sosialisasi perihal hak-hak pekerja dan pentingnya perjanjian kerja bagi perlindungan hukum terhadap pekerja. Setiap perusahaan memiliki hubungan kerja dengan pekerja dan diwajibkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya. Dalam melaksanakan suatu pekerjaan sangat diperlukan komponen perjanjian kerja di dalamnya, berdasarkan “Pasal 1 angka 14 UUK memberikan pengertian yakni Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja / buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban ke dua belah pihak”. Berangkat pada isu Perlindungan tenaga kerja sangat dibutuhkan serta peran serta tenaga kerja sangat penting, sehingga kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan hak-hak dasar pekerja/buruh harus dijamin.
Copyrights © 2024