Riba dibahas dalam Al-Quran pada Surah Al-Baqarah ayat 278-279; Surah Ali Imrân ayat 130; Surah ar-Rum ayat 39; dan Surah An-Nisâ ayat 160-161, yang menegaskan keharamannya dalam fiqih Islam. Meski begitu, terdapat perbedaan pandangan ulama serta perspektif riba dalam ekonomi makro. Penelitian ini bertujuan mengkaji hukum riba pada bunga bank dari perspektif Al-Qur’an dan Ekonomi Makro. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode library research yang menganalisis data dengan pendekatan deskriptif melalui tafsir Al-Qur’an. Hasilnya menunjukkan bahwa riba sudah ada sebelum Islam dan dikategorikan menjadi empat jenis: riba fadhli, riba nasi’ah, riba yad, dan riba qardhli, yang semuanya dianggap haram dalam Al-Qur’an dan fiqih karena efek buruknya secara ekonomi dan hukum. Penelitian ini memberikan perspektif berbeda dalam pro dan kontra hukum riba, serta alasan pengharamannya menurut Al-Qur’an dan Ekonomi Makro.
Copyrights © 2024