Seperti yang dipahami dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 di Indonesia, terdapat peraturan yang mengatur tata cara pendaftaran tanah, khususnya dalam proses penjualan atau pembelian properti. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam menjamin kejelasan hukum jual beli tanah. Untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hukum, termasuk undang-undang, peraturan, keputusan pengadilan, dan literatur hukum tambahan, dilakukan tinjauan literatur. Segala transaksi real estate, termasuk akuisisi dan penjualan, wajib memenuhi persyaratan dan tahapan tata cara pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Perlu adanya peralihan hak milik yang bebas dari segala ketidakpastian hukum agar dapat memenuhi syarat perlindungan kepentingan baik pemilik tanah maupun pihak-pihak yang ikut serta dalam jual beli tanah. Undang-Undang Perlindungan Properti (PP) Nomor 24 Tahun 1997, yang memberikan kerangka hukum yang eksplisit dan metodis, memastikan bahwa transaksi pengalihan hak atas tanah dilakukan dengan kepastian hukum. Di antara berbagai potensi tantangan yang terungkap dalam kajian ini terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997, beberapa permasalahan yang menjadi sorotan antara lain konflik hak dan penyalahgunaan prosedur pendaftaran. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memiliki sistem penyelesaian sengketa yang kuat serta penegakan hukum yang ketat untuk menjaga pengalihan hak milik di bawah pengawasan hukum yang signifikan. Temuan penelitian ini harus membantu memperjelas pentingnya kepastian hukum berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 dalam peralihan hak atas tanah yang terjadi melalui jual beli, dan juga harus mengarahkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut ke arah peraturan perundang-undangan terkait yang diwajibkan untuk dipatuhi.
Copyrights © 2024