Banyak perilaku pelaku usaha yang bisa membuat konsumen rugi, namun tidak dirasakan dampak yang dihasilkan oleh konsumen itu sendiri yakni uang yang merupakan sisa kembalian dijadikan sebuah sumbangan atau sumbangan, yang mana alasannya ialah dikarenakan cadangan maupun simpanan koin yang dimiliki terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban Indomaret terhadap pengalihan uang kembalian menjadi sumbangan sosial dan aspek hukum pengalihan uang kembalian menjadi sumbangan sosial khususnya di Indomaret berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai hasil observasi, wawancara, serta studi dokumen terkait penelitian yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indomaret Tenggilis Mejoyo dan Tenggilis Mejoyo 2 melakukan pengumpulan uang kembalian konsumen yang kemudian dialokasikan ke program donasi. Beragam respon konsumen dari hal ini, diantaranya ada yang lebih setuju apabila uang kembalian yang berupa uang koin tersebut digantikan dengan permen, ada pula yang setuju saja jika uang kembalian mereka dijadikan donasi atas dasar kemanusiaan, dan ada juga yang setuju apabila kembalian mereka tetap harus diberikan dalam bentuk uang. Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1961, setiap pelaku usaha harus memiliki ijin untuk melakukan pengumpulan uang. Namun, kedua cabang Indomaret tersebut tidak dapat menunjukkan ijin tertulis dari pemerintah daerah setempat meskipun dari Indomaret sudah melakukan transparansi pengalokasian donasi dari uang kembalian konsumen di dalam websitenya. Uang donasi tersebut diberikan kepada penyandang disabilitas, masyarakat korban bencana alam, dan bantuan pendidikan di daerah terpencil di Indonesia.
Copyrights © 2025