Indonesia merupakan negara dengan keindahan alam yang sudah mendunia, namun reputasinya di mata internasional tercoreng oleh kebrutalan perdagangan daging anjing jumlahnya dari waktu ke waktu semakin meningkat sangat signifikan. Dengan minimnya tindakan dari aparat, para pedagang daging anjing tampak semakin kebal hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana penerapan larangan mengonsumsi pangan olahan daging anjing dan apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menghentikan kebiasaan masyarakat Indonesia mengonsumsi pangan olahan daging anjing. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur dan studi pustaka. Wawancara semi terstruktur dilakukan dengan alasan lebih sesuai dengan pendekatan fenomenologi karena narasumber dapat lebih leluasa mengungkapkan perasaannya dan peneliti dapat mengembangkan pertanyaan di lapangan sesuai dengan jawaban dari informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi terkait pelarangan konsumsi pangan berbahan baku daging anjing telah dibuat oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. Bahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali terbit dan mengatur tentang larangan penyiksaan hewan. Akan tetapi, perdagangan anjing atau pangan berbahan baku daging anjing tidak pernah berhenti dan cenderung semakin marak di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang tersebut tidak berjalan dengan baik di tingkat daerah.
Copyrights © 2025