Pemerintah terus mempromosikan pemberdayaan perempuan dalam pengembangan energi terbarukan, terutama di pedesaan. Selain itu, pengintegrasian gender dalam energi terbarukan juga dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga, selain mendukung transisi energi untuk mengurangi emisi, dengan melakukan sosialisasi meliputi UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, PP No. 75 tahun 2014 tentang KEN, PP No. 112 tahun 2002 tentang percepatan penggunaan EBT dan Inpres No. 9 tahun 2000 (Pengarusutamaan Gender). Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai konservasi energi, dengan fokus pada peran gender dalam pengelolaan energi rumah tangga. Pelatihan ini melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, khususnya perempuan, untuk mendiskusikan praktik hemat energi dan penggunaan sumber energi terbarukan. Melalui pendekatan interaktif, peserta diajak untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam menerapkan perilaku hemat energi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa lebih dari 70% peserta tertarik dan berkomitmen untuk beralih ke energi yang lebih berkelanjutan. Selain itu, peran perempuan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan energi di rumah tangga juga mengalami peningkatan sebesar 33,33%. Harapan dari kegiatan ini adalah bisa membantu mencapai transisi energi berkelanjutan di desa Sandik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024