Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinajuan hukum ekonomi syariah tentang jual beli rambut untuk sambung sambung rambut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian pertama praktek jual beli rambut untuk sambung rambut di Salon Aura Beauty Minasa Te’ne yaitu dengan mengumpulkan sisa potongan rambut pelanggan kemudian diolah dan dijual kembali kepada pelanggan sambung rambut. Selain itu rambut yang diolah bukan hanya didapatkan dari pelanggan potong rambut akan tetapi dari pelanggan yang datang ke salon untuk melakukan smooting rambut. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli rambut untuk sambung rambut di Salon Aura Beauty hukumnya haram berdasarkan pandang empat mazhab yang mengatakan bahwa tidak boleh memperjual belikan rambut manusia, kecuali orang tersebut membutuhkan rambut itu untuk dijadikan wig (rambut palsu) untuk menutupi kepala yang tidak memilik rambut karena penyakit yang parah.
Copyrights © 2024