Perjanjian adalah suatu keadaan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang lainnya dalam suatu keadaan tertentu. Warga desa lubuk bingin baru sering kali melakukan perjanjian banyak sekali Perjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan unsur-unsur perjanjian yang ada. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan, hal yang diketahui oleh masyarakat desa lubuk bingin baru dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis selalu dibubuhkan materai pada perjanjian tersebut. Materai diyakini sebagai suatu keabsahan yang membuat perjanjian tertulis tersebut mengikat dan sah secara hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat desa agar bisa melakukan perjanjian sesuai dengan keabsahan perjanjian tertulis yang tidak menggunakan materai yaitu tetap sah sebagai suatu perjanjian dan dapat dimohonkan tanggung gugat ke pengadilan apabila terjadi wanprestasi dengan perjanjian tanpa materai. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pendapingan secara langsung. Hasil dari kegiatan ini diharapkan Masyarakat diharapkan tetap dapat melakukan perjanjian dengan menggunakan materai untuk mendapatkan kebasahan hukum yanglebih kuat didalam persidangan jika terjadi wanprestasi diantara kedua belah pihak.
Copyrights © 2025