Klaim BPJS Kesehatan adalah pengajuan biaya perawatan pasien peserta BPJS oleh pihak rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan yang dilakukan setiap bulannya. Setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan persetujuan klaim dan melakukan pembayaran untuk berkas yang layak, namun untuk berkas yang mengalami pending klaim harus dikembalikan ke rumah sakit untuk diperiksa kembali. Pending klaim pada rawat jalan di RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo terjadi karena berbagai faktor, salah satunya karena adanya perbedaan kode diagnosis ICD-10 antara rumah sakit dengan verifikator BPJS berkas pending klaim memerlukan koreksi kembali terutama pada kode diagnosis. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan permasalahan pending klaim karena ketidaksesuaian kode diagnosis pada ICD-10.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian di RSUD KRT. Sejonegoro Wonosobo pada bulan Juni. Hasilnya adalah adanya perbedaan konsep penentuan diagnosis antara petugas koder dengan verifikator BPJS, kode diagnosis yang dibuat koder belum sesuai dengan keputusan diagnosis verifikator BPJS. Adanya perbedaan persepsi antara koder dan verifikator BPJS terkait penegakan diagnosis koder harus selalu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG).
Copyrights © 2024