Artikel ini membahas ragam qira’at pada ayat-ayat ahkam dan implikasinya terhadap penafsiran. Walaupun qira’at tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan hukum, tetapi tidak dapat disangkal bahwa variasi qira’at memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum yang diformulasikan oleh para ulama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research atau penelitian kepustakaan. Ada enam ayat Al-Qur’an yang dibahas yang memiliki variasi qiraat yang mana bacaannya itu berdampak pada penafsiran, yakni QS. Al-Maidah: 6 tentang hukum membasuh kaki saat berwudhu, QS. Al-Baqoroh: 222 yang berkenaan dengan batas haid wanita, QS. Al-Baqoroh: 184: yang berkaitan dengan mengganti puasa, QS. Al-Maidah: 38 tentang hukum pencurian, QS. Annisa: 43 tentang hukum menyentuh wanita dan QS. Al-Baqaroh: 125 mengenai hukum sholat di masjidil haram. Dari analisis variasi qira’at yang ada dalam keenam ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan variasi qira’at dalam suatu ayat dapat menghasilkan silang pendapat di kalangan ulama dalam menginterpretasi dan menetapkan suatu hukum.
Copyrights © 2024