Latar belakang dari penelitian ini adalah meningkatnya urgensi untuk memahami moderasi beragama dalam konteks maqashid syariah, yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam. Moderasi beragama atau wasathiyah mengedepankan keseimbangan, keadilan, dan keterbukaan, dan sangat relevan dalam menangkal ekstremisme dan radikalisme. Namun, konsep moderasi dalam Islam harus ditelaah berdasarkan landasan Al-Qur’an dan dikaitkan dengan maqashid syariah, yang mencakup perlindungan atas agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi relasi antara moderasi beragama dan maqashid syariah dalam perspektif Al-Qur’an, serta bagaimana kedua konsep ini dapat mendukung kesejahteraan umat secara holistik. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Al-Qur’an memberikan panduan moderasi dalam beragama yang konsisten dengan tujuan-tujuan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode tafsir tematik. Sumber utama yang digunakan adalah ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip moderasi beragama dan maqashid syariah, serta referensi dari literatur tafsir dan ushul fiqh yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama memiliki keterkaitan erat dengan maqashid syariah, di mana prinsip-prinsip moderasi yang terdapat dalam Al-Qur’an seperti keadilan, keseimbangan, dan toleransi berperan penting dalam menjaga tujuan-tujuan syariah. Moderasi dalam beragama tidak hanya mendukung pencapaian maqashid syariah, tetapi juga memperkuat kesatuan sosial dan perdamaian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa moderasi beragama merupakan manifestasi dari maqashid syariah dalam konteks perlindungan agama dan kehidupan sosial. Kedua konsep ini saling mendukung dan memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an sebagai panduan hidup umat Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024