Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Apa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam pelestarian budaya “Sekujang” menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, 2). Hambatan yang ada dalam melindungi dan melestarikan budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Pengumpulan Data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, dan berberapa sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Upaya Pemerintah Kabupaten Seluma dalam melestarikan budaya Sekujang mencakup dokumentasi, pengumpulan data, dan penelitian, pelatihan dan pendidikan terkait Sekujang pada generasi muda dan masyarakat setempat. 2) Hambatan yang ada dalam melindungi dan melestarikan budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.meliputi : Kurangnya anggaran dan sumber daya, kurangnya kajian dan dokumentasi, perubahan sosial dan nilai budaya, dan pengaruh globalisasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024