Jurnal Ilmiah Kutei
Vol 23 No 2 (2024)

Pelestarian Budaya “Sekujang” Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal: Di Wilayah Kabupaten Seluma

Muhammad Habil (Unknown)
Joko Susetyanto (Unknown)
Rahma Fitri (Unknown)
Hamdani (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Apa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam pelestarian budaya “Sekujang” menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, 2). Hambatan yang ada dalam melindungi dan melestarikan budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Pengumpulan Data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, dan berberapa sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Upaya Pemerintah Kabupaten Seluma dalam melestarikan budaya Sekujang mencakup dokumentasi, pengumpulan data, dan penelitian, pelatihan dan pendidikan terkait Sekujang pada generasi muda dan masyarakat setempat. 2) Hambatan yang ada dalam melindungi dan melestarikan budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.meliputi : Kurangnya anggaran dan sumber daya, kurangnya kajian dan dokumentasi, perubahan sosial dan nilai budaya, dan pengaruh globalisasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jkutei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau ...