Naskah Akademik yang partisipatif memiliki makna penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, peran Peran Analis Hukum Dalam Membentuk Naskah Akademik Yang Partisipatif Guna Mencegah Abusive Legislation harus dioptimalkan. Artikel ini juga ditulis sebagai respons terhadap protes publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap membahayakan independensi pers dan kurang partisipatif. Kesimpulan mengapa RUU Penyiaran dianggap membahayakan jurnalis investigasi: 1).Bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik; 2).Konten jurnalis investigatif menjadi saluran efektif dan aman untuk whistleblower dalam pemberantasan korupsi; 3).Pembatasan liputan eksklusif jurnalis investigasi berimplikasi negatif untuk pemberantasan korupsi; 4).Standar isi siaran dalam RUU Penyiaran menghambat upaya pencegahan korupsi; 5).Larangan penyajian laporan jurnalistik investigatif secara eksklusif dalam RUU Penyiaran membatasi independensi pers. Selanjutnya, beberapa langkah yang dapat diambil oleh pembentuk UU agar profesi jurnalis investigasi tidak dikekang oleh RUU Penyiaran adalah: 1).Menghapus substansi RUU yang bertentangan dengan nilai demokrasi dan pemberantasan korupsi; 2).Menyusun RUU berdasarkan prinsip partisipasi bermakna; 3).Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan regulasi yang terkait pers; 4) Mengoptimalkan perlindungan hukum bagi jurnalis investigasi. Untuk itulah penelitian ini hendak mengoptimalisasi profesi analis hukum dalam pembentukan hukum nasional.
Copyrights © 2024