Sauni, Herawan
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ENERGI GEOTHERMAL DALAM ATURAN, MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DAN SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK DI MASYARAKAT (GEOTHERMAL ENERGY IN RULES, ENVIRONMENTAL PROBLEMS AND COMMUNITY CONFLICT SOLUTIONS) Sauni, Herawan; Fernando, Zico Junius; Candra, Septa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i3.969

Abstract

Energi panas bumi (geothermal) adalah panas yang berasal dari bawah permukaan bumi. Energi panas bumi disebut juga sebagai salah satu energi terbarukan. Lokasi di kawasan vulkanik aktif ("cincin api") menjadikan Indonesia salah satu pemimpin dunia dalam produksi energi panas bumi (geothermal). Namun pengembangan pembangunan energi panas bumi, banyak masyarakat, aktivis, mahasiswa, dan pemerhati lingkungan telah menyuarakan ketidaksetujuan dan penentangannya dengan berbagai cara serta menimbulkan kosekuensi hukum dalam kenyataanya dilapangan dikarenakan berpotensi merusak lingkungan, edukasi yang kurang dan tidak terdapat titik temu antara pemerintah dan masyarakat. Metode penelitian dipakai adalah metode pendekatan hukum doktrinal (normative) yang memakai bahan hukum, baik bahan primer, bahan sekunder maupun bahan hukum tersier. Pendekatan yang dipakai adalah statute approach, conceptual approach, comparative approach, futuristic approach. Hasil dalam penelitian ini memberikan edukasi peraturan tentang pengembangan pembangunan energi panas bumi di Indonesia. Melihat kelebihan, kekurangan serta hambatan pembangunan energi panas bumi serta memberikan solusi penyelesaian konflik dengan cara penyelesaian sengketa sengketa alternatif (ADR) sebagai pendekatan ampuh untuk menyelesaikan konflik di luar Pengadilan dan merupakan tanggapan atas ketidakpuasan terhadap proses litigasi serta mencarikan langkah seperti Sosialisasi dan Mitigasi (socialization and mitigation), pendekatan adat istiadat (customary approach) dan dialog komprehensif (comprehensive dialogue) ditengah konflik pemerintah dan masyarakat.
PERAN ANALIS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN NASKAH AKADEMIK UNDANG-UNDANG PARTISIPATIF GUNA MENCEGAH ABUSIVE LEGISLATION: STUDI EVALUASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN Sauni, Herawan; Saifulloh, Putra Perdana Ahmad; Barus, Sonia Ivana; Putra, David Aprizon
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i3.1961

Abstract

Naskah Akademik yang partisipatif memiliki makna penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, peran Peran Analis Hukum Dalam Membentuk Naskah Akademik Yang Partisipatif Guna Mencegah Abusive Legislation harus dioptimalkan. Artikel ini juga ditulis sebagai respons terhadap protes publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap membahayakan independensi pers dan kurang partisipatif. Kesimpulan mengapa RUU Penyiaran dianggap membahayakan jurnalis investigasi: 1).Bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik; 2).Konten jurnalis investigatif menjadi saluran efektif dan aman untuk whistleblower dalam pemberantasan korupsi; 3).Pembatasan liputan eksklusif jurnalis investigasi berimplikasi negatif untuk pemberantasan korupsi; 4).Standar isi siaran dalam RUU Penyiaran menghambat upaya pencegahan korupsi; 5).Larangan penyajian laporan jurnalistik investigatif secara eksklusif dalam RUU Penyiaran membatasi independensi pers. Selanjutnya, beberapa langkah yang dapat diambil oleh pembentuk UU agar profesi jurnalis investigasi tidak dikekang oleh RUU Penyiaran adalah: 1).Menghapus substansi RUU yang bertentangan dengan nilai demokrasi dan pemberantasan korupsi; 2).Menyusun RUU berdasarkan prinsip partisipasi bermakna; 3).Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan regulasi yang terkait pers; 4) Mengoptimalkan perlindungan hukum bagi jurnalis investigasi. Untuk itulah penelitian ini hendak mengoptimalisasi profesi analis hukum dalam pembentukan hukum nasional.