This study analyzes the proportionality of restrictions on religious rights in the dissolution of HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) by the Indonesian government, as it relates to the principles of the 1945 Constitution. The findings suggest that the dissolution is justified due to perceived threats to Pancasila, national integrity, and social harmony. However, critics argue these restrictions contradict the religious freedom guaranteed by Article 29 of the Constitution, which allows limitations only to maintain public order, security, and morality. The government defends these measures as necessary for national security, but some believe such limitations may infringe on human rights and should only be applied when there is a clear threat. While the court deemed the dissolution legitimate and proportional, legal experts and human rights advocates argue that the ruling inadequately considered the constitutional principle of religious freedom. Penelitian ini menguji proporsionalitas pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Hasilnya menunjukkan bahwa pembubaran dilakukan dengan alasan potensi ancaman terhadap Pancasila, keutuhan negara, dan kerukunan nasional. Namun, terdapat argumen bahwa pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945. Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, tetapi juga membatasi kebebasan tersebut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatutan. Pemerintah berpendapat bahwa pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara. Namun, beberapa pihak mengkritik bahwa pembatasan tersebut dapat melanggar hak asasi manusia, dan seharusnya hanya diberlakukan jika ada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Putusan pengadilan menyimpulkan bahwa pembubaran HTI adalah tindakan yang sah dan proporsional, namun beberapa pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan sepenuhnya prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945. Kesimpulannya, pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI perlu dievaluasi secara kritis terhadap prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan tidak melanggar hak asasi manusia. Diperlukan kajian mendalam dan diskusi terbuka untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Copyrights © 2024