Qualitas zakat dan pajak merupakan permasalahan yang sudah berlangsung lama bagi umat Islam, selain membayar pajak juga harus membayar zakat (muzaki). Meskipun pajak bukan merupakan kewajiban syariah, namun keberadaan umat Islam sebagai kehidupan bermasyarakat mengharuskan adanya pembayaran pajak. Pemerintah sedang membuat undang-undang yang dapat menentukan tanggung jawab ganda zakat dan pajak terhadap umat Islam. Permasalahan tersebut tertuang dalam Bab 22 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1390 hingga perubahan ayat 3 Bab 14 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1378 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang akurat mengenai perhitungan pajak penghasilan masyarakat setelah menunaikan kewajiban membayar zakat. Ketentuan mengenai pemotongan pajak atas zakat, yaitu zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau LAZ, ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan zakat berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan orang pribadi karena zakat merupakan pengurang penghasilan kena pajak
Copyrights © 2024