Penelitian ini berkontribusi secara spesifik untuk menunjukkan bahwa ketidaktuntasan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap menjadi salah satu pemicu terkendalanya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ketidaktuntasan ini muncul dari apa yang disebut dengan residu. Pada dasarnya Kluster K3 menjadi penyumbang residu terbanyak dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap dan problematika kluster 3.1.serta kluster 3.3 di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus dipilih untuk memperoleh pendalaman terkait kebijakan yang diberlakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Penelitian dilakukan di 4 kalurahan di 2 kecamatan yaitu Kelurahan Gajahmungkur dan Kelurahan Lempongsari di Kecamatan Gajah Mungkur serta Kelurahan Candi dan Kelurahan Jatingaleh di Kecamatan Candi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dan studi dokumen atau arsip. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyebab peningkatan bidang tanah K3 backlog di Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagian besar dikarenakan terindikasinya bidang K4 pada bidang K3 backlog, sedangkan penyebab munculnya kluster K3.1 dan K3.3, dipengaruhi oleh faktor, yaitu: 1) Tumpang tindih bidang; 2) Keengganan masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya; 3) Keterbatasan kuota SHAT; 4) Tuntutan target bidang; 5) Keterbatasan tenaga puldadis; 6) Refocusing anggaran. Penyelesaian bidang tanah K3 sangat berpengaruh kepada capaian program PTSL. Capaian yang dimaksudkan ini adalah penurunan residu PTSL, peningkatan kepercayaan masyarakat terkait program strategis nasional, optimalisasi penyerapan anggaran, dan reputasi Kantor Pertanahan. Sebagian besar penyelesaian K3 yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah penyelesaian secara administratif. Penyelesaian administratif hanya untuk menurunkan jumlah K3 backlog dari KKP tanpa diselesaikan hingga terbit sertipikat. Penyelesaian serupa ini belum sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan penerbitan sertifikat tanah.
Copyrights © 2024