Pajak merupakan elemen penting dalam perekonomian negara, dikenakan pada berbagai objek seperti infrastruktur dan jual beli. Contohnya, PBB-P2 pada jalan tol dihitung berdasarkan NJOP yang ditetapkan pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memaknai syarat subjektif dan syarat objektif dalam pengenaan pajak PBB-P2 di ruas jalan tol Kuala Tanjung Tebing Tinggi Indra Pura Parapat dan untuk mengetahui konsep secara ideal dalam pengenaan pajak berupa PBB-P2 dalam bentuk objek pajak jalan tol sehingga tidak akan terjadi permasalahan pajak sebagaimana dalam perkara a quo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan case approach, statue approach, dan conceptual approach. Hasil yang pertama bahwa makna syarat subjektif dan syarat objektif dalam pengenaan pajak PBB-P2 terhadap ruas jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Indra Pura-Parapat adalah didasarkan pada aspek keadilan bagi pengelola dan pemerintah, dimana objek pajak yang memiliki nilai manfaat perlu memberikan manfaat kepada pengelola dan pemerintah, bukan salahsatunya saja. Hasil yang kedua, bahwa konsep secara ideal dalam pengenaan pajak berupa PBB-P2 terhadap ruas jalan tol Tebing Tinggi-Indra Pura harus didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU/12 1985, sehingga apa yang dilakukan oleh tiga kabupaten dengan mengeluarkan NJOP yang tidak didasarkan pada belum terpenuhinya syarat objektifnya perlu diperbaiki.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024