Profesi apoteker di Indonesia memiliki peran penting dalam bidang kesehatan. Penyederhanaan regulasi dengan metode omnibus law dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas posisi hukum, wewenang, dan batasan praktik apoteker guna meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi dan dampak undang-undang kesehatan ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap praktik apoteker? Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengenai legalitas praktik apoteker menunjukkan dampak positif dalam menciptakan kejelasan hukum, meningkatkan perlindungan hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi para praktisi apoteker. Selain itu, melalui penerapan sertifikat kompetensi, Surat tanda registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), dan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikelola oleh pemerintah secara terstruktur akan mendorong praktik apoteker menjadi lebih profesional, kredibel, dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia. Sejalan dengan teori pembangunan kesehatan serta prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, undang-undang ini memberikan dasar yang kuat bagi apoteker untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih berkualitas dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024