Sistem Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dirancang untuk mendepolitisasi penyelesaian sengketa investasi, menggantikan mekanisme State-State Dispute Settlement (SSDS) yang sebelumnya digunakan. Penerapan ISDS menandai berkurangnya prinsip exhaustion of local remedies (ELR), yang mewajibkan warga negara asing untuk lebih dulu menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-komparatif untuk menganalisis respons negara-negara seperti Indonesia, India, dan Brasil terhadap isu ISDS, khususnya dalam perancangan model baru Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT). Pendekatan masing-masing negara berbeda, mencerminkan prioritas kebijakan domestik. Hasil menunjukan bahwa India mengadopsi prinsip ELR dan menyediakan mekanisme banding sebagai langkah tambahan untuk menjamin keadilan hukum. Sementara itu, Brasil menghindari ISDS dengan mengandalkan mekanisme State-State Arbitration (SSA), yang mempertahankan peran negara dalam menyelesaikan sengketa. Sebaliknya, Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi prinsip ELR, tetapi lebih berfokus pada penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan memfasilitasi prosedur Investor-State Arbitration (ISA). Pendekatan ini meningkatkan risiko Indonesia terhadap gugatan investor, yang dapat merugikan regulasi nasional dan menimbulkan beban finansial bagi negara. Hal ini membuat Indonesia rentan terhadap gugatan investor, yang berpotensi merugikan regulasi nasional dan keuangan negara.
Copyrights © 2024