Kota Singkawang merupakan kawasan pesisir dengan panjang garis pantai sepanjang 27,6 km. Salah satu kebijakan yang perlu diimplementasikan dalam pengelolaan kawasan pantai adalah menetapkan garis sempadan pantai untuk menjaga zona aman antara infrastruktur dengan garis pantai yang selalu berubah. Penerapan GIS diperlukan dalam pengukuran garis sempadan pantai, merumuskan kebijakan dalam melindungi ekosistem pesisir dan mengurangi risiko bencana pesisir. Metodelogi ini menggunakan perhitungan coastal hazard zone (CHZ), lebar sempadan, variasi tahunan zona yang mengalami erosi, serta pengukuran profil pantai. Hasil dari analisis ini terdapat tipe profil pantai berlumpur, pantai dengan kawasan hutan mangrove dan pantai pasir sedikit kerikil dengan jarak pada kondisi eksisting 100 m dari bibir pantai. Nilai ketinggian muka air laut untuk pantai kerikil 2 m dan pantai berlumpur 12 m, lebar garis sempadan pantai berkisar 159,2 m untuk pantai pasir berkerikil, pantai pesisir manggrove 121,5 m dan berlumpur 125,5 m. Ketentuan Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang penetapan garis sempadan pantai, divalidasi dengan perhitungan kondisi pantai Kota Singkawang. Sehingga dapat dibuat penetapan batas sempadan melalui peraturan tertulis sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang pesisir agar tidak mengalami perubahan garis pantai.
Copyrights © 2024