Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi pencegahan tindak kekerasan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, dengan ciri desain deskriptif. Partisipan dalam penelitian ini meliputi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, pendidik, dan siswa. Metodologi pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan pemeriksaan dokumentasi. Bersamaan dengan itu, analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, perumusan kesimpulan, dan verifikasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa determinan perundungan meliputi karakteristik individu, pengaruh keluarga, hubungan dengan teman sebaya, lingkungan pendidikan, dampak media, dan pengalaman masa kecil yang buruk. Strategi pencegahan perundungan, yang dianggap sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia di SMPN 3 Sungai Ambawang, meliputi penerapan kebijakan anti perundungan di lembaga pendidikan, pembentukan program anti perundungan, penyediaan konseling perilaku, penyelenggaraan kompetisi atau kegiatan kreatif yang berpusat pada tema anti perundungan, dan pembinaan kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat luas untuk meningkatkan upaya yang bertujuan mencegah perundungan. Diharapkan bahwa penerapan berbagai strategi ini akan memudahkan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi perkembangan siswa.
Copyrights © 2024