Jurnal Sinergi Kesehatan Indonesia
Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Sinergi Kesehatan Indonesia

Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat Melakukan Kebersihan Tangan 6 Langkah Dengan Benar Di SDN Cepaka: Counseling on Clean and Healthy Living Behavior: Practicing the Six Steps of Proper Hand Hygiene at SDN Cepaka Tabanan

Yuniarti, Lucia Ni Luh (Unknown)
Sudiarta, I Ketut (Unknown)
Sari, Ni Luh Putu Mira Santana (Unknown)
Saputra, I Kadek Dwi Arta (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2024

Abstract

Latar Belakang: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah merupakan kegiatan memberdayakan siswa, guru dan masyarakat lingkungan sekolah untuk mau melakukan pola hidup sehat untuk menciptakan sekolah. Salah satu indikator      dari PHBS adalah mencuci tangan 6 langkah dengan benar dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuan: pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran untuk berperilaku bersih dan sehat dengan melakukan cuci tangan 6 langkah Metode: Pelaksanaan pengabdian menggunakan Participatory Learning and Action, bertempat di SDN Cepaka dengan jumlah peserta 54 orang siswa. Kegiatan berupa Penyuluhan tentang penerapan PHBS mencuci tangan yang benar; Demonstrasi mencuci tangan 6 langkah; Redemonstrasi mencuci tangan 6 langkah; Evaluasi Hasil: sebelum diberikan pengabdian masyarakat dilaporkan tingkat pengetahuan siswa sebagian besar (48%) rendah.  Sedangkan, sebanyak 61% responden memiliki pengetahuan yang baik setelah diberikan penyuluhan kesehatan dan demonstrasi mencuci tangan 6 langkah. Kesimpulan: Penyuluhan kesehatan PHBS mencucui tangan 6 langkah dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan siswa sekolah dasar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jski

Publisher

Subject

Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health

Description

Jurnal Sinergi Kesehatan Indonesia (JSKI) merupakan jurnal akses terbuka (open acces). JSKI diterbitkan oleh Yayasan Lentera Mitra Lestari yang berlokasi di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (Akta Pendirian Nomor 03/2021 serta sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ...