Abstrak Studi ini bertujuan untuk mendeksripsikan ironi dari keterlibatan Organisasi Masyarakat Keagamaan dalam sektor pertambangan energi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan mengkaji dampak Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, seperti yang diubah oleh PP No. 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun izin tambang yang diberikan kepada Ormas dapat berdampak besar pada tata kelola pertambangan, kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena kemungkinan melanggar Undang-Undang Minerba. Ironisnya, dampak pertambangan yang dihasilkan oleh Ormas justru diperburuk. Fokus utama diskusi ini adalah konsekuensi hukum, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan ini. Penelitian ini menemukan bahwa keterlibatan Ormas dalam industri pertambangan berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang signifikan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan publik harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral tetap berkelanjutan secara ekologis.
Copyrights © 2024