Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan dan efektivitas implementasi kebijakan pemenuhan 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 8 Ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 245 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan partai politik untuk mencalonkan setidaknya 30% perempuan sebagai calon legislatif. Melalui pendekatan kualitatif, dan yuridis normatif penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya patriarki, kurangnya dukungan partai politik, serta terbatasnya kapasitas perempuan untuk berkompetisi dalam politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mencapai target 30% keterwakilan perempuan di DPR bukanlah sekadar memenuhi kuota, melainkan memerlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mengubah struktur dan budaya politik yang masih diskriminatif terhadap perempuan.
Copyrights © 2024