Asas Lex Rei Sitae merupakan asas dasar hukum pasal 17 AB, dimana menurut asas ini hukum yang berlaku adalah hukum dimana tempat benda tidak bergerak itu berada. Dalam ius constitutum, hal ini diterangkan lebih lanjut sebagaimana hukum internasional itu mengaturnya. Kemudian, bagaimana terkait kepengurusan pembagian hak waris antara warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura yang mempunyai keterikatan atas dasar perkawinan dengan dua kenegaraan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dianalisis kritis dengan data sekunder. Oleh karena persoalan yang ada diangkatlah Judul “Analisis Kritis Asas Lex Rei Sitae pada Kasus Perkawinan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.” Diharapkan dengan kajian ini dapat menemukan jawaban dan juga solusi atas persoalan yang ada. Dengan adanya kajian ini diharapkan dapat membuka serta menambah wawasan warga negara, sehingga dapat lebih melek akan asas Lex Rei Sitae tersebut sehingga tepat dalam mengaplikasikannya.
Copyrights © 2024