Pegawai negeri sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada berbagai organisasi yang ada, struktur dan tujuan yang dikembangkan dalam organisasi sama dengan yang ada sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pegawai negeri sipil di bidang pelayanan publik dalam menjalankan tugasnya di era digitalisasi saat ini. Penelitian ini mengambil studi kasus pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam khususnya bagi PNS yang ada. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap PNS diharapkan dapat memberikan kemampuan bagi PNS untuk menaati kewajibannya dan terhindar dari larangan-larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil yang diharapkan bermanfaat dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga kinerja PNS di pemerintahan.
Copyrights © 2024