Pengaduan dan pelaporan dugaan korupsi oleh kepala desa terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa kepada aparat penegak hukum dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, khususnya pasal-pasal 5, 15, 17, 19, 23, dan 24, serta Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 82 Ayat 3. Pemanggilan kepala desa oleh penyidik berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut dianggap cacat hukum karena laporan semestinya diselesaikan di tingkat pemerintah desa dan BPD, bukan melalui pendekatan presumption of guilty (praduga bersalah). Tindakan pemanggilan ini menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu stigma negatif dalam pemerintahan desa, yang dapat mengganggu stabilitas politik lokal dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024