Penelitian ini mengkaji hak waris dalam hukum perdata Indonesia dengan fokus pada sistem pembagian warisan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris perdata Indonesia menganut sistem individual, membagi ahli waris menjadi empat golongan, dan menerapkan konsep legitime portie. Prinsip kesetaraan gender ditegakkan dalam pembagian warisan, tanpa membedakan bagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Namun, penerapannya menghadapi tantangan akibat pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya pencegahan konflik waris melalui edukasi hukum, peran notaris, dan mediasi keluarga. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi antara hukum waris perdata dengan sistem hukum waris lainnya untuk mengakomodasi keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024