Restorative Justice bertujuan untuk mengubah paradigma penegakan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan daripada hukuman. Restorative dalam pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Restorative Justice sebenarnya sudah diterapkan pada jaman nenek moyang kita yang orang timur dengan penyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat. Perkembangan Restorative justice di Indonesia secara formal muncul dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pada pengalihan proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (diversi) untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Lalu berkembang berbagai peraturan dan kebijakan di tahap penyidikan di Kepolisian dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun, tahap penuntutan di Kejaksaan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan ditahap Pengadilan di Mahkamah Agung dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Masing – masing peraturan internal lembaga tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai aturan yang lebih tinggi, dengan harapan adanya pemetaan peraturan – peraturan tersebut dapat diketahui perlunya penyesuaian atau pencabutan peraturan tersebut dengan adanya KUHP Baru. Ke depannya hasil asesmen tersebut dapat berkontribusi sebagai masukan dalam penyusunan revisi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyrights © 2024