Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji unsur-unsur yang berkontribusi terhadap persamaan dan perbedaan system verifikasi hukum acara pidana Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Sistem hukum di seluruh dunia menunjukkan sedikit variasi, namun wawasan berharga dapat diperoleh melalui analisis komparatif. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif deskriptif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan yang dilanjutkan dengan analisis data kualitatif. Analisis ini memungkinkan pengembangan temuan menggunakan logika deduktif. Peter de Cruz mendefinisikan studi substantif dalam studi hukum (komparatif) sebagai proses membandingkan peraturan perundang-undangan di berbagai negara untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan ketentuannya mengenai hukum acara pidana, termasuk yang mengatur sistemnya. Verifikasi. Friedman berpendapat bahwa hukum adalah kerangka kompleks yang terdiri dari tiga elemen mendasar: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Diskusi tersebut menghasilkan dua temuan utama: pertama, baik Indonesia maupun Republik Rakyat Tiongkok memiliki kesamaan dalam sistem pembuktian, khususnya dalam Pembuktian Perkara Pidana, karena keduanya bertujuan untuk mengungkap kebeneran dalam suatu perkara pidana. Kedua, kedua negara memiliki kerangka hukum yang jelas untuk berbagai jenis bukti dalam kasus pidana, seperti pernyataan saksi dan pernyataan terdakwa, meskipun dengan tujuan yang berbeda - Indonesia menggunakan bukti untuk membantu pengambilan keputusan, sedangkan Tiongkok menggunakannya untuk memverifikasi kebenerannya, Indonesia mengacu pada pasal 183-189 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, sedangkan Republik Rakyat Tiongkok menggunakan pasal 42-49 Criminal Procedure Law of the People's Republic of China. Faktor penyebab perbedaan sistem tersebut antara lain: pertama, vissi dan missi masing-masing pemerintahan, kedua, sistem pemerintahan yang dianutnya, ketiga, koondisi budaya bangsa, dan terakhir, kondisi sosiologis masyarakat.