Zakat profesi merupakan kewajiban bagi individu yang memiliki penghasilan tetap, termasuk aparatur negara, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Hadis, dan kajian fikih kontemporer. Penelitian ini menganalisis zakat profesi aparatur negara dalam perspektif hukum Islam, dengan tujuan untuk memahami dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta implikasinya terhadap kesejahteraan umat. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap dalil-dalil syar'i, termasuk konsep nishab, haul, dan metode penghitungan zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan aparatur negara yang melebihi nishab wajib dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul, mengingat sifat penghasilan tersebut bersifat langsung dan berkelanjutan. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya peran lembaga zakat dalam pengelolaan dana zakat profesi guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan berdampak positif pada pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, zakat profesi aparatur negara tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga sarana pemberdayaan ekonomi dan solidaritas sosial dalam masyarakat
Copyrights © 2025