Abstrak: Peraturan internal adalah pedoman tata kelola yang berisi mekanisme dan prosedur agar KUPS terkelola dengan baik atau dalam hukum Perusahaan dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) (Jojok Dwiridhotharjono, 2009). Pada Pasal 118 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial telah diatur bahwa Peraturan Internal ada dalam ranah penguatan kelembagaan KUPS, trategi peningkatan kapasitas usaha KUPS terbagi dalam beberapa program, namun pembentukan Peraturan Internal tidak termasuk dalam program dari stategi yang telah ditetapkan. Sejalan dengan hal ini, berdasarkan info dari pendamping perhutanan sosisal yang bertugas di KPH Bina Lestari bahwa KUPS yang ada disana belum memiliki peraturan internal. Metode yang digunakan adalah Focus group discussion (FGD) dan penyuluhan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu persiapan dan pelaksanaan. Hasil kegiatan adalah kelompok perhutanan sosial Bina Lestari terutama para ketua KUPS memahami antaral lain 1). arti peraturan bagi usaha perhutanan yang dikelola, 2). ketentuan yang diatur dalam peraturan internal, 3). Sistematika peraturan internal.
Copyrights © 2024