Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memicu terjadinya residivisme dalam tindak pidana penganiayaan serta mengidentifikasi dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi residivis tindak pidana penganiayaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor pemicu residivisme dalam tindak pidana penganiayaan antara lain kesalahpahaman, pengaruh minuman keras, cemburu, lingkungan sosial, dan dampak prisonisasi. Kesalahpahaman sering menjadi pemicu utama, diikuti oleh minuman keras dan cemburu. Lingkungan sosial yang penuh kekerasan dan disorganisasi juga meningkatkan risiko penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan oleh residivis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga bagi residivis. Namun, dalam beberapa kasus, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keadaan khusus seperti ketidaksadaran atau mabuk saat melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana memastikan individu atau badan hukum bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Pengulangan tindak pidana, atau residivisme, memerlukan perhatian khusus karena menunjukkan pola perilaku berulang yang membahayakan masyarakat. Residivis dapat dibedakan menjadi residivis umum dan khusus, dengan sanksi tambahan yang berbeda sesuai jenis pengulangan.
Copyrights © 2024