Perkembangan e-commerce di Indonesia didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Belanja elektronik memiliki banyak keuntungan dan kepraktisan, namun juga memiliki banyak masalah, terutama terkait keamanan konsumen. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat bagaimana hukum dagang melindungi konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Hukum normatif adalah metodologi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada banyak hambatan dalam penerapan peraturan yang mengatur e-commerce dan perlindungan konsumen, seperti peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang tidak menyadari hak-haknya, kurangnya pengawasan terhadap peserta e-commerce, dan terbatasnya perlindungan hukum adalah beberapa masalah yang diamati. Artikel ini menyarankan peningkatan pendidikan konsumen, penegakan hukum yang lebih baik, dan kerja sama antara pemerintah, pemangku kepentingan ekonomi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem e-commerce Indonesia yang lebih adil dan aman: perspektif hukum komersial.
Copyrights © 2024