Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengidentifikasi kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan di masa depan terkait isu tersebut. Permasalahan yang dikaji mencakup pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual dan kebijakan hukum pidana yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini di masa mendatang. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia belum secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual. Pasal 69 ayat 2 UU SPPA memperbolehkan penindakan terhadap pelaku berusia lebih dari 12 tahun namun belum mencapai 14 tahun tanpa ketentuan sanksi pidana, dan sanksi yang diterapkan diuraikan dalam Pasal 82 ayat 1 UU SPPA. Kebijakan hukum pidana ke depan harus secara jelas dan tegas mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan optimal, dengan revisi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mengakomodasi penggunaan diversi, pemaafan, dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait guna melindungi hak-hak anak sebagai korban dan pelaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024