Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya selama masa jabatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif. Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 (a), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mendaftarkan dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas sebagai upaya pencegahan korupsi. Metode yang digunakan yuridis normativ, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Salah satu upaya untuk mencegah korupsi bagi pejabat di lingkungan PT Pertamina Bina Medika IHC adalah dengan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan KPK tetap melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dan kenyataan yang ada. Hal ini menegaskan bahwa proses pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang holistik dan beragam, serta kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.
Copyrights © 2024