Jurnal Hukum Statuta
Vol 4 No 1 (2024): Volume 4, Nomor 1, Desember 2024

POTENSI OVERKRIMINALISASI PADA PENGATURAN TINDAK PIDANA KOHABITASI DALAM KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA: PERSPEKTIF FAIR TRIAL

Prawira, M. Rizki Yudha (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2024

Abstract

Tindak pidana kohabitasi diatur dalam Pasal 412 KUHP yang melarang setiap individu untuk hidup bersama sebagaimana suami istri, kendatipun hubungan tersebut dilakukan di luar perkawinan. Adapun ancaman bagi setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan ini adalah sanksi pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (sepuluh juta rupiah). Pengaturan mengenai tindak pidana kohabitasi telah menimbulkan berbagai kekhawatiran, khususnya mengenai potensi kriminalisasi yang berlebihan atau dikenal dengan istilah overkriminalisasi. Menggunakan hukum pidana untuk mengatasi sebuah permasalahan haruslah menjadi upaya terakhir, sebagaimana diartikulasikan dalam prinsip ultima ratio. Douglas Husak telah memperingatkan bahaya overkriminalisasi, dimana negara diberikan wewenang yang terlalu luas untuk mengontrol individu di wilayah yurisdiksinya dengan menggunakan hukum pidana. Kriminalisasi suatu perbuatan harus mempertimbangkan pembatasan internal dan eksternal. Pembatasan internal berfokus pada tingkat kerusakan, kerugian dan niat jahat yang diakibatkan oleh sebuah tindakan, yang menjamin klasifikasinya sebagai tindak pidana. Selanjutnya, pembatasan eksternal juga menjadi faktor lainnya yaitu fokusnya pada kepentingan negara dan bagaimana kriminalisasi suatu tindakan dapat berkontribusi terhadap tujuan tersebut. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi terjadinya overkriminalisasi akibat dimasukkannya kohabitasi ke dalam KUHP, yang dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil. Di balik tujuan kriminalisasi tindakan kohabitasi dimana pendekatannya merujuk pada moral dan norma umum, diperlukan sebuah penelitian untuk mengkritisi pandangan tersebut sebagai bentuk sumbangan pemikiran baru khususnya kepada perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

statuta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Statuta adalah jurnal peer review yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Veteran Jakarta. Naskah yang diterima Jurnal ini adalah naskah dalam Bahasa Indonesia, JHS diterbitkan tiga kali setahun pada bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini merupakan salah satu ...