Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada perusda dan untuk memahami dan mengkaji bagaimana pertanggungjawaban direksi terkait pengelolaan Perusda. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi GCG dalam Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat belum berjalan dengan baik. Beberapa faktor menjadi penyebab utama ketidakoptimalan ini. Pertama, sumber daya manusia di Perusda masih terbatas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Keterbatasan ini berdampak pada kemampuan manajerial dan pengambilan keputusan yang efektif. Kedua, kondisi keuangan Perusda juga masih belum memadai. Lebih lanjut, kasus korupsi yang menimpa direksi Perusda Sumbawa Barat mencerminkan adanya kegagalan dalam penerapan prinsip-prinsip GCG. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang merupakan pilar utama GCG masih lemah. Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap BUMD dan memperburuk citra perusahaan. Pertanggungjawaban direksi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah sangat sentral, mengingat direksi sebagai pemimpin bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional dan strategis Perusahaan. Dalam menjalankan tanggung jawab ini, direksi tidak hanya harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya secara administrative, tetapi juga harus siap menghadapi konsekuensi perdata dan pidana jika terjadi penyimpangan. Dengan demikian, penting bagi direksi untuk meningkatkan kinerja serta menerapkan GCG secara konsisten agar dapat membangun kepercayaan publik dan mencapai tujuan Perusahaan.
Copyrights © 2024