Sosialisasi hukum sebagai upaya pencegahan aksi bullying mulai dari usia dini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran anak-anak mengenai dampak negatif bullying dan cara-cara mengatasinya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman guru dan anak-anak terkait aksi bullying dan tindakan yang dapat dilakukan ketika menjadi korban. Pemahaman guru dan orangtua perlu ditingkatkan dengan pendekatan persuasif agar korban dapat lebih berani melaporkan atau terbuka baik dengan orang sekitar, orangtua atau guru, sehingga dapat diidenfikasi serta diselesaikan secara cepat dan tepat. Kegiatan sosialisasi hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anak-anak terhadap bahaya bullying. Bullying memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan korban hingga dewasa. Aktivitas disekolah akan terganggu karena depresi dan perasaan tidak senang untuk mengikuti jam pelajaran sebab dihantui oleh perasaan tidak bahagia mengikuti sekolah. Akibat bullying pada korban akan merasa takut dan perasaan ingin menyendiri. Korban akan merasa malas untuk pergi ke sekolah sehingga berkepanjangan akan menggangu konsentrasi dan mempengaruhi nilai akademiknya. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak-anak terhadap bahaya bullying serta memperkuat upaya pencegahannya.
Copyrights © 2024