Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini dilaksanakan di Desa Rancakalong, Sumedang, Kecamatan Rancakalong, Sumedang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Terdapat 8 RW di Desa Rancakalong, Sumedang dengan luas wilayah sekitar 325 Ha. Keadaan bentang lahan yang berupa daratan seluas 229,216 Ha dan sawah seluas 155,784 Ha. Walau memiliki nama yang sama dengan nama kecamatannya, namun wilayah Desa Rancakalong, Sumedang tidak mencakup pusat pemerintahan Kecamatan Rancakalong, Sumedang. Karena lokasinya berada di sebelah barat daya pusat kecamatan dengan jarak sekitar dua kilometer. Metode yang digunakan di dalam PKM ini untuk dapat memberikan pendampingan administrasi kepada pelaku UMKM mengenai kewajiban sertifikasi halal di Rancakalong, Sumedang. Dengan tahapan Tahap Persiapan awal, Tahap Pelaksanaan, Tahap Evaluasi dan Laporan Akhir dan Persentasi. Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pendampingan administrasi, meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, serta membantu memperluas pasar mereka melalui kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal. Pelaku UMKM yang awalnya kesulitan dalam proses pengurusan administrasi sertifikasi halal menjadi terbantu dengan adanya pendampingan ini, yang pada akhirnya meningkatkan peluang pasar dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Copyrights © 2024