Status Notaris sebenarnya merupakan dasar untuk memperoleh keyakinan hukum yang diharapkan masyarakat, mengingat Notaris diberi wewenang sebagai penyelenggara negara untuk berhasil mengadakan suatu proses otoritatif. Jabatan Notaris adalah pejabat pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan perbuatan kuasa dan mempunyai wewenang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan formasi jabatan notaris dalam menyelenggarakan jabatannya menurut nomor perminkham. 19 tahun 2021? 2. Bagaimana ruang lingkup perbuatan hukum notaris di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan? 3. Apa kendala dan tantangan notaris dalam menjalankan jabatannya di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum prinsip dan jenis penelitian hukum eksperimen. Penelitian forensik standar adalah jenis penyelidikan hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan jenis penelitian forensik eksperimental adalah jenis penelitian sosio-hukum dan dapat disebutkan melalui penelitian lapangan melalui wawancara dengan pelapor untuk mengetahui apa yang berlaku untuk ketentuan hukum dan apa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian tersebut dapat diterapkan pada formasi jabatan notaris berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2021, yaitu pada penerapan formasi jabatan untuk menjalankan tugasnya dan untuk memperluas pemerataan pelayanan hukum notaris kepada masyarakat luas. atas Indonesia. Penjelasan tentang ruang lingkup perbuatan hukum terhadap notaris masyarakat di Wilayah Kisaran, Kabupaten Kisaran, Timur, sangat penting untuk membangun bukti tertulis yang otentik dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Kewenangan Notaris dalam kedudukannya dalam ruang tersebut tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUJN. Kendala pembentukan jabatan notaris dan kategori teritorial belum hilang karena kurangnya pengakuan hukum terhadap pembentukan jabatan notaris dalam menjalankan tugasnya di masyarakat, khususnya di Kecamatan Kisara Timur. Pada saat yang sama, tantangan notaris harus mencerminkan konsep hukum dalam membentuk statusnya dalam arti menciptakan proses berwibawa untuk memberikan pemahaman hukum, memberikan kesejahteraan serta kedisiplinan bagi masyarakat
Copyrights © 2022