p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal NORMATIF
Suprayitno Suprayitno
Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hambatan dan Tantangan Notaris dalam menjalankan jabatannya di Kecamatan (Studi Pada Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara) Gika Aradela; Budiman Ginting; Rosnidar Sembiring; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Status Notaris sebenarnya merupakan dasar untuk memperoleh keyakinan hukum yang diharapkan masyarakat, mengingat Notaris diberi wewenang sebagai penyelenggara negara untuk berhasil mengadakan suatu proses otoritatif. Jabatan Notaris adalah pejabat pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan perbuatan kuasa dan mempunyai wewenang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan formasi jabatan notaris dalam menyelenggarakan jabatannya menurut nomor perminkham. 19 tahun 2021? 2. Bagaimana ruang lingkup perbuatan hukum notaris di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan? 3. Apa kendala dan tantangan notaris dalam menjalankan jabatannya di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum prinsip dan jenis penelitian hukum eksperimen. Penelitian forensik standar adalah jenis penyelidikan hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan jenis penelitian forensik eksperimental adalah jenis penelitian sosio-hukum dan dapat disebutkan melalui penelitian lapangan melalui wawancara dengan pelapor untuk mengetahui apa yang berlaku untuk ketentuan hukum dan apa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian tersebut dapat diterapkan pada formasi jabatan notaris berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2021, yaitu pada penerapan formasi jabatan untuk menjalankan tugasnya dan untuk memperluas pemerataan pelayanan hukum notaris kepada masyarakat luas. atas Indonesia. Penjelasan tentang ruang lingkup perbuatan hukum terhadap notaris masyarakat di Wilayah Kisaran, Kabupaten Kisaran, Timur, sangat penting untuk membangun bukti tertulis yang otentik dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Kewenangan Notaris dalam kedudukannya dalam ruang tersebut tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUJN. Kendala pembentukan jabatan notaris dan kategori teritorial belum hilang karena kurangnya pengakuan hukum terhadap pembentukan jabatan notaris dalam menjalankan tugasnya di masyarakat, khususnya di Kecamatan Kisara Timur. Pada saat yang sama, tantangan notaris harus mencerminkan konsep hukum dalam membentuk statusnya dalam arti menciptakan proses berwibawa untuk memberikan pemahaman hukum, memberikan kesejahteraan serta kedisiplinan bagi masyarakat
Analisis yuridis tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 44/PID.B/2021/PN.CLP) Muhammad Adlan Nasution; Rosnidar Sembiring; Mahmud Mulyadi; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris/PPAT adalah suatu profesi dalam masyarkat yang berkecimpung dalam bidang hukum dan memiliki peranan dalam hal membangun kepercayaan hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kebutuhan akan tanggung jawab individu dan sosial, terutama kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum positif dan kemauan untuk mematuhi aturan etika profesi, bahkan lebih penting dalam memperkuat prinsip-prinsip hukum positif yang ada. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apa pelanggaran dalam hal notaris/PPAT dalam hal akta palsu? 2. Apa tanggung jawab hukum pidana bagi notaris/PPAT dalam membuktikan suatu perbuatan yang sebenarnya salah? 3. Bagaimana analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp?. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian forensik standar adalah metode penelitian hukum yang digunakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi asas-asas atau asas-asas hukum, berikut ini yang merupakan hal-hal yang paling mendasar dalam hukum. Hasil penelitian adalah bahwa melakukan suatu kejahatan atau melakukan suatu kejahatan yang berhubungan dengan suatu kejahatan berarti adanya rangsangan dalam diri pelakunya. Notaris dikenakan hukum pidana karena kejahatan membuktikan keaslian palsu. Jika notaris melakukan tindak pidana pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Kuasa, pertanggungjawaban pidana terhadap notaris diatur dalam KUHP. Analisis Hukum 44/pid.b/2021/pn.clp, dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap No., terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan dakwaan alternatif. Paragraf Kitab Hukum (1) 264. Pelanggaran Pasal 263 ayat (1) atau ketentuannya KUHP