Pembacaan akan teori naskh kembali menjadi dilematis, ketika para pembaharu Islam seperti Ṭaha mencoba merekontruksi konsep konvensional yang digagas al-Suyūṭi. Usaha tersebut sangat mungkin didasarkan atas asumsi teori naskh konvensional tidak lagi mampu melahirkan hukum Islam yang relevan dengan konteks budaya kontemporer saat ini. Bukan tidak mungkin, teori naskh mampu mempengaruhi cara berfikir umat Islam, terlebih bagi pihak yang memahami jihād sebagai gerakan ofensif. Kajian ini mencoba mengkomparasikan teori naskh yang diusung oleh al-Suyūṭi dan Ṭaha dan kemudian menjadikan format baru, dengan mengambil keunggulan dan meligitimasi kekurangannya. Selanjutnya, diterapkan terhadap ayat-ayat jihād. Melalui bingkai pemahaman terhadap fase diwajibkan jihād, kajian asbāb al-nuzūl s erta teori-teori dalam studi al-Qur'an akan menghasilkan pemahaman yang tidak timpang dan lebih komprehensif terkhusus dalam konteks jihād.
Copyrights © 2016