Penggunaan masker pada masa pandemi covid-19 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 mengalami 2 perkembangan terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19, yaitu anjuran bagi yang sehat dan kewajiban menggunakan bagi yang sakit, dan berikutnya kewajiban bagi seluruh masyarakat baik yang sehat dan sakit untuk menggunakan masker di tempat umum. Kewajiban yang diterapkan pemerintah ini menjadi efektif dilakukan dengan ditegakkannya razia pengunaan masker di tempat umum dan didukung dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penggunaan masker di dalam shalat berjamaah. Dalam penelitian ini, dijelaskan bagaimanakah kebiasaan masyarakat penggunaan masker dalam shalat berjamaah dan pendapat masyarakat terkait hal itu. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ada tiga 3 kebiasaan masyarakat dalam menggunakan masker pada shalat berjamaah di masjid, yaitu menggunakan masker dengan ketat, menggunakan masker dengan longgar dan tidak menggunakan masker.
Copyrights © 2023