Penetapan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan orientasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada pemerintah desa, Pendirian dan pengelolaan BUM Desa sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan tersebut telah secara komprehensif mengatur terkait dengan mekanisme dan bustansi dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa.Pendekatan atau metode yang digunakan pada kegiatan pelatihan ini adalah ceramah, tanya jawab, demonstrasi pendirian BUM Desa dan unit usaha yang akan dilakukan. Minimnya sumberdaya manusia secara kuantitas dan kualitas membuat pendirian BUM Desa sering terhambat. Perlu diketahui bahwa pendirian BUM Desa mengutamakan adanya sumberdaya manusia yang memahami terkait dengan aturan dalam pendirian BUM DesaPendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan salah satu cara untuk menggerakan perekonomian Desa yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa. Sayangnya pendirian dan pengelolaan BUM Desa mempunyai permasalahan dan tantangan. Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami permasalahan dan tantangan dalam pendirian BUM Desa adalah: 1) Sumberdaya manusia 2) Jenis usaha 3) Modal BUMDES 4) Pemahaman masyarakat 5) Partisipasi masyarakat dan 6) Persaingan usaha.
Copyrights © 2024